Tidak untuk disamakan dengan Dewan Penyihir
Dewan Magis Indonesia (Bahasa Inggris: Magical Council of Indonesia) atau lebih dikenal sebagai Dewan Magis adalah badan deliberatif yang memiliki fungsi legislatif di Perhimpunan Bangsa-Bangsa Magis Indonesia. Seperti halnya Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Dewan Magis Indonesia memiliki peran merumuskan undang-undang, tetapi tidak seperti MPR, Dewan Magis Indonesia merupakan badan legislatif dengan sistem satu kamar. Selain itu, tidak seperti DPR, Dewan Magis Indonesia memiliki wewenang langsung untuk mengawasi dan meminta pertanggungjawaban jajaran eksekutif. Oleh karena itu, Dewan Magis Indonesia juga memiliki wewenang untuk melengserkan Presiden dan/atau Wakil Presiden melalui pemungutan suara dengan ketentuan kuorum 80% dari total kursi.